My Friends's Blog

18.40 Edit This 0 Comments »
Blognya Mely
Blognya Julisa
Blognya indri
Blognya Yossy

PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN

18.25 Edit This 0 Comments »
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban.[1] World Health Organization (WHO) dalam World Report pertamanya mengenai “Kekerasan dan Kesehatan” di tahun 2002, menemukan bahwa antara 40 hingga 70 persen perempuan yang meninggal karena pembunuhan, umumnya dilakukan oleh mantan atau pasangannya sendiri.[2] Laporan Khusus dari PBB mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan telah mendefinisikan KDRT dalam bingkai jender sebagai ”kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan dikarenakan peranannya dalam lingkup tersebut; atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah tangga.” [3]Signifikansi menggunakan jender sebagai basis analisa dalam permasalahan ini yaitu untuk mendorong terjadinya perubahan paradigma terhadap KDRT dengan obeservasi sebagai berikut, “Daripada menanyakan kenapa pihak pria memukul, terdapat tendensi untuk bertanya kenapa pihak perempuan berdiam diri” [4] Analisa jender mendorong kita tidak hanya menanyakan mengapa pria melakukan kekerasan, tetapi juga menanyakan kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi dan diterima oleh banyak masyarakat. Merestrukturisasi pertanyaan tesebut merupakan hal penting dalam melakukan pembaharuan hukum, khususnya dari perspektif keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Kunci utama untuk memahami KDRT dari perspektif jender adalah untuk memberikan apresiasi bahwa akar masalah dari kekerasan tersebut terletak pada kekuasaan hubungan yang tidak seimbang antara pria dan perempuan yang terjadi pada masyarakat yang didominasi oleh pria. Sebagaimana disampaikan oleh Sally E. Merry, “Kekerasan adalah… suatu tanda dari perjuangan untuk memelihara beberapa fantasi dari identitas dan kekuasaan. Kekerasan muncul, dalam analisa tersebut, sebagai sensitifitas jender dan jenis kelamin”. [5]Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan khususnya terhadap perempuan oleh pasangannya maupun anggota keluarga dekatnya, terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah diangkat ke permukaan. Meskipun kesadaran terhadap pengalaman kekerasan terhadap wanita berlangsung setiap saat, fenomena KDRT terhadap perempuan diidentikkan dengan sifat permasalahan ruang privat. Dari perspektif tersebut, kekerasan seperti terlihat sebagai suatu tanggung jawab pribadi dan perempuan diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab baik itu untuk memperbaiki situasi yang sebenarnya didikte oleh norma-norma sosial atau mengembangkan metode yang dapat diterima dari penderitaan yang tak terlihat.Pemahaman dasar terhadap KDRT sebagai isu pribadi telah membatasi luasnya solusi hukum untuk secara aktif mengatasi masalah tersebut. Di sebagian besar masyarakat, KDRT belum diterima sebagai suatu bentuk kejahatan. Bagaimanapun juga, sebagai suatu hasil advokasi kaum feminis dalam lingkup HAM internasional, tanggung jawab sosial terhadap KDRT secara bertahap telah diakui sebagian besar negara di dunia.Kekerasan dalam rumah tangga seringkali menggunakan paksaan yang kasar untuk menciptakan hubungan kekuasaan di dalam keluarga, di mana perempuan diajarkan dan dikondisikan untuk menerima status yang rendah terhadap dirinya sendiri. KDRT seakan-akan menunjukkan bahwa perempuan lebih baik hidup di bawah belas kasih pria. Hal ini juga membuat pria, dengan harga diri yang rendah, menghancurkan perasaan perempuan dan martabatnya karena mereka merasa tidak mampu untuk mengatasi seorang perempuan yang dapat berpikir dan bertindak sebagai manusia yang bebas dengan pemikiran dirinya sendiri. Sebagaimana pemerkosaan, pemukulan terhadap istri menjadi hal umum dan menjadi suatu keadaan yang serba sulit bagi perempuan di setiap bangsa, kasta, kelas, agama maupun wilayah.Pada tingkat internasional, kekerasan terhadap perempuan telah dilihat sebagai suatu bingkai kejahatan terhadap hak dan kebebasan dasar perempuan serta perusakan dan pencabutan kebebasan mereka terhadap hak-hak yang melekat pada dirinya. Hal ini menjadi sebuah tantangan dalam pencapaian persamaan hak, pengembangan dan kedamaian yang diakui dalam Nairobi Forward-looking Strategis for the Advancement of Women[6], yang merekomendasikan satu perangkat tindakan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan. Rekomendasi tersebut dibebankan kepada Pemerintah sebagai kewajiban hukum dan moral untuk menghilangkan KDRT melalui kombinasi berbagai langkah serius.KDRT merupakan permasalahan yang telah mengakar sangat dalam dan terjadi di seluruh negara dunia. Dalam hal ini, masyarakat internasional telah menciptakan standar hukum yang efektif dan khusus memberikan perhatian terhadap KDRT. Tindakan untuk memukul perempuan, misalnya, telah dimasukan di dalam konvensi HAM internasional maupun regional yang mempunyai sifat hukum mengikat terhadap negara yang telah meratifikasinya. Dokumen HAM Internasional tersebut meliputi, Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”), the International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”), dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (“ICESCR”) yang menjadi standar umum mengenai Hak Asasi Manusia, di mana para korban dari KDRT dapat menggugat negaranya masing-masing. [7]Berbagai pertistiwa kekerasan dalam rumah tangga telah menunjukkan bahwa negara telah gagal untuk memberi perhatian terhadap keluhan para korban. Maka negara dapat dikenakan sanksi jika negara tersebut merupakan anggota dari instrumen internasional sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hal yang sama dapat pula dilakukan di bawah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (“CEDAW”) beserta dengan Protokolnya, dan juga melalui Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (“CAT”). Demikian juga, instrumen regional dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban.The European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (“ECHR”), the American Convention on Human Rights (“ACHR”), bersama dengan the Inter-American Convention on the Prevention, Punishment and Eradication of Violence Against Women (“Inter-American Convention on Violence Against Women”), dan the African Charter on Human and Peoples' Rights (“African Charter”) merupakan dokumen utama HAM regional yang dapat dijadikan landasan bagi korban KDRT.Pengaruh negatif dari KDRT pun beraneka ragam dan bukan hanya bersifat hubungan keluarga, tetapi juga terhadap anggota dalam keluarga yang ada di dalamnya. Dalam hal luka serius fisik dan psikologis yang langsung diderita oleh korban perempuan, keberlangsungan dan sifat endemis dari KDRT akhirnya membatasi kesempatan perempuan untuk memperoleh persamaan hak bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Terlepas dari viktimisasi perempuan, KDRT juga mengakibatkan retaknya hubungan keluarga dan anak-anak yang kemudian dapat menjadi sumber masalah sosial.Kekerasan di antara mereka yang mempunyai hubungan dekat sebagaimana telah dideskripsikan di atas merupakan salah satu masalah utama di Indonesia, sebagaimana juga di seluruh dunia termasuk India. Satu pendekatan umum untuk mengatasi permasalahan ini haruslah dilihat dari peranan hukum. Dengan demikian, advokasi perempuan baik di Indonesia maupun di India haruslah dengan melakukan perbaikan legslasi dan kebijakan yang mengkriminalisasi tindak-tindakan kekerasan dalam rumah tangga.Penelitian ini memeberikan fokus pada isu perlindungan terhadap perempuan melalui UU KDRT di negara berkembang, yaitu Indonesia dan India. Deskripsi dan analisa perbandingan dihadirkan untuk memberikan solusi hukum terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat di suatu negara memberikan pengaruh yang sangat besar dalam pembuatan proses UU KDRT, di mana antara India dan Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda untuk mendefinisikan apa itu KDRT. Sebagai contoh, India menamakan UU-nya sebagai the Protection of Women from Domestic Violence Act, 2005, sementara Indonesia menyebutkannya dengan the Elimination of Violence in Household Act, 2004.Lebih lanjut, India mengenal “dowry” dan “sati” sebagai KDRT yang bersifat spesifik, sementara Indonesia tidak mengenai kedua hal tersebut. Namun demikian, Indonesia memberikan definisi yang sangat luas untuk mengatasi segala bentuk tindakan KDRT. Akhirnya, penelitian ini mencoba untuk memberikan beberapa masukan dalam rangka mengatasi salah satu kekerasan yang sangat signifikan ini.Agar memudahkan untuk memahami penelitian ini secara mudah, maka makalah telah disajikan dengan membuat beberapa bagian secara terpisah.

Megalitikum

18.11 Edit This 0 Comments »
zaman megalitikum yang terletak di Gunung Padang Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur hingga kini kondisinya sangat memprihatinkan, dan Pemkab Cianjur nampaknya belum memiliki perhatian serius untuk memelihara situs purbakala yang sangat berguna bagi pengungkapan kebudayaan pra-sejarah yang ada di daerah itu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Iwan Permana SH kepada ANTARA di Cianjur, Rabu menyatakan, pihaknya menyesalkan sikap Pemkab Cianjur yang kurang menghargai nilai-nilai sejarah. Padahal, kata Iwan, situs semacam itu di daerah lain bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata.
"Sejak ditemukannya, situs Gunung Padang memang sangat memprihatinkan, padahal masyarakat terutama kalangan arkeolog telah berupaya agar situs tersebut dipelihara. Kini bebatuan di daerah itu mulai rusak karena banyaknya tangan-tangan jahil yang memanfaatkan bebatuan di lokasi tersebut untuk kepentingan yang tidak jelas," ujar Iwan.
Sementara itu Bupati Cianjur, Ir Wasidi Swastomo Msi secara terpisah kepada ANTARA mengemukakan, situs Gunung Padang sebenarnya telah beberapa kali mendapat pemugaran dan pemeliharaan dari instansi terkait, terutama Pemkab Cianjur. Namun karena keterbatasan dana, Pemkab belum bisa membuat akses jalan ke daerah itu dengan lebih baik karena medannya yang relatif sulit.
"Saya kira kalau Pemkab Cianjur tidak peduli itu salah besar, karena tiap tahun kita senantiasa melakukan pemugaran dan pemeliharaan agar situs tersebut tetap terjaga dan terawat," kata Wasidi.
Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA, bangunan berundak Gunung Padang merupakan temuan peninggalan tradisi megalitik yang baru. Uraian tentang peninggalan tradisi megalitik di Gunung Padang ini pada masa sebelum tahun 1950 jarang ditemukan, baik dalam hasil penerbitan di dalam maupun di luar negeri.
Peneliti di bidang arkeologi khususnya tradisi megalitik seperti Van der Hoop, Van Tricht, Pleyte yang pernah mengadakan peninjauan dan penulisan tentang peninggalan di daerah Jawa Barat itu belum menyinggung tentang temuan bangunan berundak Gunung Padang.
Bangunan berundak Gunung Padang muncul dalam percaturan di bidang prasejarah sekitar tahun 1979 setelah tiga orang penduduk menemukan misteri yang terkandung dalam semak belukar di bukit Gunung Padang.
Penduduk setempat yang bernama Endi, Soma dan Abidin ketika bekerja di tempat tersebut dikejutkan oleh adanya dinding tinggi dan susunan batu-batu berbentuk balok yang oleh mereka tidak diketahui peninggalan apakah sebenarnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Edi, seorang Penilik Kebudayaan Kecamatan Campaka yang kemudian bersama-sama R Adang Suwanda, Kepala Seksi Kebudayaan Departemen Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Cianjur saat itu mengadakan pengecekan pada tahun 1979.
Sejak itu kemudian berturut-turut tim peneliti, di antaranya dari Puslitarkenas mengadakan pemetaan, penggambaran, dan deskripsi. Mereka mengakui, temuan bangunan berundak Gunung Padang merupakan temuan penting karena dapat dipergunakan sebagai studi banding dalam penelitian bangunan berundak di Indonesia.
Bangunan berundak itu terletak di atas sebuah bukit yang memanjang ke arah tenggara dan barat laut pada ketinggian 885 m di atas permukaan laut dari perhitungan altimeter. Situs itu dikelilingi oleh lembah-lembah yang sangat dalam.
Menurut para ahli, bangunan berundak Gunung Padang dibangun dengan batuan vulkanik yang berbentuk persegi panjang, terdiri dari balok-balok batu. Batu tersebut belum dikerjakan (belum dibentuk) dengan tangan manusia. Batu-batu konstruksi itu diperkirakan berasal dari Gunung Padang itu juga.
Bangunan itu terdiri dari teras pertama sampai kelima. Kelima teras itu mempunyai ukuran yang berbeda-beda. Teras pertama merupakan teras terbawah, mempunyai ukuran paling besar, kemudian berturut-turut sampai ke teras lima yang ukurannya semakin mengecil

Pengaruh Rokok terhadap Kesehatan

22.23 Edit This 0 Comments »
Pengaruh Rokok terhadap Kesehatan Gigi dan Mulut

Merokok sudah merupakan hal yang biasa kita jumpai dimana-mana di dunia. Kebiasaan ini sudah begitu luas dilakukan baik dalam lingkungan berpendidikan tinggi maupun berpendidikan rendah. Merokok sudah menjadi masalah yang kompleks yang menyangkut aspek psikologis dan gejala sosial.Banyak penelitian dilakukan dan malah disadari bahwa merokok mengganggu kesehatan tubuh. Tetapi untuk menghentikan kegiatan ini sangat sulit.
Merokok terutama dapat menimbulkan penyakit kardiovaskuler dan kanker, baik kanker paru-paru, oesophagus, laryng, dan rongga mulut.
Kanker di dalam rongga mulut biasanya dimulai dengan adanya iritasi dari produk-produk rokok yang dibakar dan diisap. Iritasi ini menimbulkan lesi putih yang tidak sakit.
Selain itu merokok juga dapat menimbulkan kelainan-kelainan rongga mulut misalnya pada lidah, gusi, mukosa mulut, gigi dan langit-langit yang berupa stomatitis nikotina dan infeksi jamur.
Asap rokok mengandung komponen-komponen dan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh. Banyaknya komponen tergantung pada tipe tembakau, temperatur pembakaran, panjang rokok, porositas kertas pembungkus, bumbu rokok serta ada tidaknya filter. Sedangkan zat-zat yang berbahaya berupa gas-gas dan partikel-partikel. Asap rokok yang kita hisap 90% mengandung berbagai gas seperti N2, O2, CO2, 10% sisanya mengandung partikel tertentu seperti ter, Nikotin dan lain-lain. Partikel dalam asap rokok yang dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) adalah ter.

PENGARUH MEROKOK TERHADAP LIDAH

Pada perokok berat, merokok menyebabkan rangsangan pada papilafiliformis (tonjolan/juntai pada lidah bagian atas) sehingga menjadi lebih panjang (hipertropi). Disini hasil pembakaran rokok yang berwarna hitam kecoklatan mudah dideposit, sehingga perokok sukar merasakan rasa pahit, asin, dan manis, karena rusaknya ujung sensoris dari alat perasa (tastebuds).

PENGARUH MEROKOK TERHADAP GUSI
Jumlah karang gigi pada perokok cenderung lebih banyak daripada yang bukan perokok. Karang gigi yang tidak dibersihkan dapat menimbulkan berbagai keluhan seperti gingivitis atau gusi berdarah. Disamping itu hasil pembakaran rokok dapat menyebabkan gangguan sirkulasi peredaran darah ke gusi sehingga mudah terjangkit penyakit.






pergaulan bebas yang merajalela

22.02 Edit This 0 Comments »
Dewasa ini kemajuan IPTEK searah dengan perkembangan zaman . Zaman yang diikuti oleh mode,tren,pergaulan bebas dan masih banyak lagi yn srdang di gandrungi oleh anak muda zaman sekarang. Kita sebagai generasi muda tidak bisa mengelak apa yang trlah terjadi di negara kita. banyak remaja yang sudah mengikuti arah kebaratan yang seperti kita sering liat remaja putri memakai pakaian yang terbuka auratnya/ pakaian yang setengah terbuka. Mereka memamerkan tanpa rasa malu sedilitpun. sehingga sekarang banyak remaja yang telah mengenal pergaulan bebas.. Akibat dari kuramgmya perhatian dan kasih sayang orang tua. Tampak pula di berbagai media banyak remaja putri hamil dan menikah di usia muda.,memakai obat-obatan terlarang (narkoba) ,merasakan indahnya dunia gemerlap(Dugem). Bagaimana negara kita bisa maju kalau generasi mudanya seperti ini?? Hanya bisa senang-senag saja.,tidak pernah mempedulikan nasib negaranya dan tidak mau berusaha menjadi lebih baik....

Sebagai Generasi muda ,saya turut prihatin akan nasib negara indonesia di masa ini dan mendatang. Kita semua perlu kesadaran bahwa di dunia ini kita di ciptakan tidak untuk bersenang-senang saja tetapi juga harus bisa melakukan yang terbaik untuk diri sendiri,orang lain dan untuk bangsanya. Sadarkanlah mereka yang terlibat jauh oleh pergaulan bebas dan selamatkanlah mereka sebelum menyeral di kemudian hari....